Selasa, 19 Juni 2012

KOMIK JEPANG


Kata anime tampil dalam bentuk tulisan dalam tiga karakter katakana a, ni, me (アニメ) yang merupakan bahasa serapan dari bahasa Inggris "Animation" dan diucapkan sebagai "Anime-shon".
Anime pertama yang mencapai kepopuleran yang luas adalah Astro Boy karya Ozamu Tezuka pada tahun 1963. Sekarang anime sudah sangat berkembang jika dibandingkan dengan anime jaman dulu. Dengan grafik yang sudah berkembang sampai alur cerita yang lebih menarik dan seru. Masyarakat Jepang sangat antusias menonton anime. Dari anak-anak sampai orang dewasa. Mereka menganggap, anime itu sebagai bagian dari kehidupan mereka. Untuk bisa mendapatkan anime, mereka harus membeli dvd/vcd anime atau mereka bisa mendownload anime itu dari situs-situs penyedia layanan Direct Download Link (DDL). Sekarang anime menjadi sebuah bisnis yang menggiurkan bagi semua orang, dan banyak juga orang yang memanfaatkan hal ini untuk sebuah tindakan kejahatan. Pembuat anime itu sendiri disebut animator.Para Animator itu bekerja disebuah perusahaan media untuk memproduksi sebuah anime. Di dalam perusahaan itu, terdapat beberapa animator yang saling bekerja sama untuk menghasilkan sebuah anime yang berkualitas.Tapi sangat disayangkan, gaji dari para animator tersebut kecil jika dibandingkan dengan kerja keras mereka.Hal ini yang membuat para animator enggan untuk bekerja secara professional.Mereka merasa hal itu tidak sebanding dengan usaha yang telah mereka lakukan.Para animator itu sendiri sering disebut Seniman Bayangan. Karena mereka bekerja seperti seorang seniman yang berusaha mengedepankan unsur cerita dan unsur intrinsiknya.

Amerika Diminta Hentikan Penyebaran Anime Ilegal
Pemerintahan Jepang mengeluarkan pernyataan resmi kepada Pemerintahan Amerika Serikat mengenai kebijakan persaingan pasar. Diantaranya mengandung permintaan agar Pemerintahan Amerika membantu menghentikan reproduksi dan distribusi ilegal animasi Jepang melalui media online. Jepang juga menyebutkan secara detil penyebaran melalui situs-situs sharing video dan jaringan p2p (peer-to-peer).
Menteri Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa penyebaran materi hak cipta di Amerika telah berdampak pada industri film Jepang (khususnya Anime). Menlu Jepang juga menyebutkan kendala tingginya biaya dan rumitnya prosedur dalam kasus pelanggaran hak cipta terhadap penyebaran file melalui jaringan peer-to-peer.Perusahaan pemegang hak cipta telah berulang kali mengirimkan permohonan untuk menarik materi ilegal dari situs-situs sharing video seperti YouTube, serta link-link file seperti BitTorrent.

1 komentar: